Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Jam 2 Siang

Selasa, 31 Mei 2016 - 14:08 WIB
Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Jam 2 Siang
Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Jam 2 Siang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan mendatang. Para PNS Pemprov DKI Jakarta dapat pulang kerja lebih cepat yakni, pukul 14.00 WIB atau jam 2 siang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui jika jam kerja pada bulan Ramadhan tahun ini akan dimajukan. Dari edaran yang diterima, PNS DKI Jakarta diatur jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2016 M/1437 H.

"Ketentuannya selama Ramadhan, pada Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja akan dimulai pukul 07.00-14.30 WIB dengan istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Ahok beralasan memajukan jam masuk dan membuat PNS pulang siang agar PNS dapat berbuka puasa dengan keluarga mereka.
"Kalau di kampung saya (Belitung), orang sehabis sahur itu, langsung salat subuh, setelah itu orang tidak tidur lagi. Nah, lebih baik langsung pagi sekalian, pulangnya cepat. Saya kan banyak teman muslim. Paling enak itu kalau menjelang buka puasa itu sore sudah di rumah," ujar Ahok.

Ahok menuturkan, dulu jam kerja selama Ramadhan pukul 08.00 WIB, dan itu enggak ada efek. Menurut Ahok, saat ini Peraturan Gubernur atas jam kerja ini masih dalam perjalanan hingga nanti peraturan ini ditandatanganinya dan diterapkan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9481 seconds (0.1#10.140)