Kuasa Hukum DS Anggap Laporan Balik Saipul Jamil Lucu
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum DS menantang pedangdut Saipul Jamil menunjukkan bukti-buktinya yang menganggap kliennya sudah dewasa. Kuasa hukum menganggap gugatan Saipul Jamil lucu karena korban masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kuasa hukum DS, Osner Jhonson Sianipar mengatakan, sejatinya, tiap orang melakukan pelaporan itu ada aturan mainnya yang tercantum di dalam undang-undang. Sama halnya dengan DS yang melaporkan Saipul Jamil atas tindakan pencabulannya itu.
Setiap pelapor akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apabila terlapor, tersangka, atau terdakwa melaporkan (balik) pelapor, dia tidak bisa karena dia masih dalam pengawasan lembaga (LPSK) itu, kecuali sudah ada putusan atau inkrah," ujarnya pada Sindonews, Senin (30/5/2016).
Menurutnya, meski begitu, dia tak mempersoalkannya asalkan bukti yang dimiliki Saipul Jamil itu valid. Maka itu, dia pun meminta pada Saipul Jamil menunjukan bukti-buktinya melaporkan kliennya itu, jangan asal klaim belaka.
"Kami kan tidak tahu sampai saat ini bukti yang mereka miliki, kami bisa saja katakan bukti mereka itu juga palsu, tapi kan tidak begitu. Itu sama saja klaim saja," tuturnya.
Saat ini, tambah Osner, meski kondisi trauma DS selalu mendapat perawatan dan pemulihan. DS masih kerap merasakan kondisi traumanya itu. Apalagi, saat dia menjalani sidangnya di pengadilan. "Saat sidang kemarin, bukan hanya DS, tapi semua orang normal pun pastilah akan trauma kembali," tutupnya.
Kuasa hukum DS, Osner Jhonson Sianipar mengatakan, sejatinya, tiap orang melakukan pelaporan itu ada aturan mainnya yang tercantum di dalam undang-undang. Sama halnya dengan DS yang melaporkan Saipul Jamil atas tindakan pencabulannya itu.
Setiap pelapor akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apabila terlapor, tersangka, atau terdakwa melaporkan (balik) pelapor, dia tidak bisa karena dia masih dalam pengawasan lembaga (LPSK) itu, kecuali sudah ada putusan atau inkrah," ujarnya pada Sindonews, Senin (30/5/2016).
Menurutnya, meski begitu, dia tak mempersoalkannya asalkan bukti yang dimiliki Saipul Jamil itu valid. Maka itu, dia pun meminta pada Saipul Jamil menunjukan bukti-buktinya melaporkan kliennya itu, jangan asal klaim belaka.
"Kami kan tidak tahu sampai saat ini bukti yang mereka miliki, kami bisa saja katakan bukti mereka itu juga palsu, tapi kan tidak begitu. Itu sama saja klaim saja," tuturnya.
Saat ini, tambah Osner, meski kondisi trauma DS selalu mendapat perawatan dan pemulihan. DS masih kerap merasakan kondisi traumanya itu. Apalagi, saat dia menjalani sidangnya di pengadilan. "Saat sidang kemarin, bukan hanya DS, tapi semua orang normal pun pastilah akan trauma kembali," tutupnya.
(ysw)