Soal Kasus Mirna, Pengamat: Awas Keliru

Kamis, 26 Mei 2016 - 11:04 WIB
Soal Kasus Mirna, Pengamat: Awas Keliru
Soal Kasus Mirna, Pengamat: Awas Keliru
A A A
JAKARTA - Pengamat menilai berkas kasus Wayan Mirna Salihin itu tak kunjung dinyatakan P21 lantaran polisi masih belum mampu melengkapi alat bukti untuk menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, polisi sudah berusaha maksimal menyelesaikan kasus Mirna. Namun, kasus itu memang rumit untuk dipecahkan, sehingga dibutuhkan ekstra kehati-hatian.

"Karena itu, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru bisa memyalahi hak asasi manusia," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, dalam menyelidiki kasus Mirna itu, polisi jangan terlalu memaksakan dalam menentukan tersangka.

Jika memang dalam kasus tersebut, polisi tak memiliki cukup bukti menjerat Jessica, JPU memiliki hak untuk menolak.

"Didalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentian suatu tindak pidana. Namanya surat pemberhentian penyidikan, itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat buktinya tak cukup," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4426 seconds (0.1#10.140)