Jika Bebas, Jessica Tetap Dicekal ke Luar Negeri

Rabu, 25 Mei 2016 - 20:52 WIB
Jika Bebas, Jessica Tetap Dicekal ke Luar Negeri
Jika Bebas, Jessica Tetap Dicekal ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap mencekal Jessica Kumala Wongso untuk berpergian ke luar negeri, meskipun tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini bebas pada Sabtu 28 Mei 2016 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, alasan penyidik melakukan penahanan pada Jessica karena tak ingin tersangka melarikan diri dari jeratan hukum, tidak menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatan jahat serta memudahkan penyidik memeriksanya. Jika sampai pada 28 Mei mendatang, berkas penyidikan kasus ini belum dinyatakan P-21 maka Jessica akan bebas.

Namun, demikian proses hukum tetap berlangsung terhadap Jessica. "Kalau memang belum P21, ya tentu Jessica kita keluarkan dari tahanan," katanya. Awi menerangkan, terkait pencekalan Jessica pergi ke luar negeri itu semua berada pada kewenangan penyidik.

Penyidik memiliki pertimbangan dalam pencekalan itu, sebab bisa juga JPU kembali meminta polisi melakukan penambahan keterangan pada Jessica. "Kemarin kan dicekal, kalau masa cekalnya belum habis berarti Jessica masih dicekal. Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya enggak masalah, kan siapa tahu bisa diproses dalam penyidikan lagi. Siapa tahu JPU minta lagi penambahan keterangan " tuturnya.

Masa pencekalan pertama Jessica yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu itu berlaku selama enam bulan. Polisi pun kemungkinan akan memperpanjang waktu pencekalannya itu demi kemudahan pemeriksaan dan penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu.

"Soal nanti saat keluar penjara Jessica wajib lapor atau tidak, semua itu kewenangannya penyidik. Kan masih ada waktu tiga hari bisa saja besok atau lusa Kejati DKI sudah menyatakan P21," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4207 seconds (0.1#10.140)