Berkas Mirna Belum P21, Tiga Hari Lagi Jessica Dibebaskan

Rabu, 25 Mei 2016 - 11:07 WIB
Berkas Mirna Belum P21, Tiga Hari Lagi Jessica Dibebaskan
Berkas Mirna Belum P21, Tiga Hari Lagi Jessica Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih terus diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Meski masa penahanan Jessica Kumala Wongso itu akan segera habis, berkas kasusnya itu belum juga dinyatakan P21.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berkas perkara kasus Mirna itu masih dalam proses penelitian JPU. Pasalnya, dalam pemeriksaan suatu berkas itu, JPU tidak pernah berpatokan pada masa penahanan tersangka.

"Unsur-unsurnya sudah cukup belum didukung oleh alat bukti, kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar alat buktinya sudah lengkap belum," ujarnya pada wartawan, Rabu (25/5/2016)

Menurutnya, alat bukti sudah ada di dalam berkas kasus Mirna, termasuk alat bukti yang menjerat Jessica sebagai tersangka. Meski begitu, JPU wajib menyempurnakan kualitas alat bukti yang sudah ada itu.

Kendati masa penahanan Jessica itu habis dan dibebaskan dari penjara demi hukum, JPU tetap meneliti berkas tersebut sampai lengkap lantaran sudah sesuai ketentuan undang-undang.

"Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas kesempurnaan dari alat bukti itu perlu kita tambah atau kita gali. Saat ini kan masih diteliti JPU," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3938 seconds (0.1#10.140)