Ini Kata Guru Besar Psikolog UI Soal Hukuman Kebiri

Senin, 23 Mei 2016 - 16:46 WIB
Ini Kata Guru Besar Psikolog UI Soal Hukuman Kebiri
Ini Kata Guru Besar Psikolog UI Soal Hukuman Kebiri
A A A
JAKARTA - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono menilai sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya. Meski demikian, Sarlito tetap mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Hukuman Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.

Sarlito mengatakan, hukuman kebiri itu hanya bisa membuat hukuman pada pelaku itu saja. Namun, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku lain. "Di dalam ilmu psikologi itu ada teori di mana seekor anjing melakukan perintah-perintah disuruh ini itu, tapi yang bisa anjing itu doang. Anjing lain enggak, yang enggak pernah dilatih,” kata Sarlito di Depok, Senin (23/5/2016).

Sarlito menambahkan faktor seseorang menjadi predator anak-anak tentu bermacam-macam. Hukuman kebiri, kata dia, boleh diberlakukan untuk memperberat pelakunya.

“Kalau mau hukum boleh, tapi kalau efek jera enggak ada,” katanya. Menurutnya hukuman kebiri nantinya dapat mulai diberlakukan sesuai keputusan hakim. “Terserah hakim nanti kalau mau ditambah vonis hukum kebiri boleh,” ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4929 seconds (0.1#10.140)