Pemukul Anggota Satlantas Terancam Tiga Tahun Penjara

Senin, 23 Mei 2016 - 11:05 WIB
Pemukul Anggota Satlantas Terancam Tiga Tahun Penjara
Pemukul Anggota Satlantas Terancam Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengendara motor bernama Yudha S yang memukul anggota Satlantas Polres Jaksel bernama Aiptu Muchammad Nasro hingga bonyok terancam hukuman tiga tahun penjara. Polantas sendiri terpaksa dijahit tangannya lantaran menderita luka.

Kasubbag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, saat ini, pelanggar lalu lintas yang memukul anggota Satlantas Polres Jaksel itu sudah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan dan tengah diperiksa lebih lanjut.
Pasalnya, pelanggar tersebut telah melakukan penganiayaan pada polisi yang tengah bertugas pada Operasi Patuh Jaya 2016.

"Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," ujarnya di Polres Jaksel, Senin (23/5/2016). (Baca: Anggota Polantas Dianiaya Pelanggar Lalu Lintas di Darmawangsa)

Menurutnya, Aiptu M Nasro yang mengalami luka robek pada bagian tangannya akibat dipukul menggunakan kunci motor pelaku itu sudah diberi pertolongan. Tangan korban sudah dijahit dan saat ini kondisinya sudah membaik.

"Korban sudah mulai bertugas lagi karena memang dibutuhkan dalam kesatuannya untuk menertibkan lalu lintas," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7848 seconds (0.1#10.140)