Sopir Pengangkut Crane Penabrak JPO di Tol BSD Tak Ditahan

Senin, 16 Mei 2016 - 22:27 WIB
Sopir Pengangkut Crane Penabrak JPO di Tol BSD Tak Ditahan
Sopir Pengangkut Crane Penabrak JPO di Tol BSD Tak Ditahan
A A A
TANGERANG - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk pengangkut crane yang membuat jembatan penyeberangan orang (JPO) di tol BSD, Tangerang ambruk tidak akan ditahan.

Marsan Simbolon (34) yang pada Minggu (15/5/2016) malam bersama kernetnya mengangkut crane dari sebuah proyek di ICE BSD menuju Serang, tepat di KM 7 dekat rest area tol BSD arah Jakarta rencananya akan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

"Mereka mau pulang dari ICE ke gudang di Serang lewat tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Dari kernet maupun pengemudi tidak mengetahui crane-nya naik, tapi pas dilihat, ujung crane memang nyantol," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan IPTU Harry Rahmat, Senin (16/5/2016) malam.

Marsan mengemudikan truk trailer berukuran besar yang mengangkut crane di atasnya. Menurutnya, crane tersebut adalah milik PT SSP. Sedangkan perusahaan tempatnya bekerja, yakni yang menyediakan layanan penyewaan truk trailer, adalah PT HMS. "Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," tutur Harry.

Sesaat setelah menabrak jembatan, kepala kontainer truk sempat terlepas dari sambungan hingga berjarak 10 sampai 15 meter ke arah bahu jalan. Bagian jembatan yang ditabrak sendiri adalah yang berbahan dasar beton.

Spesifikasi jembatan penyeberangan orang yang ambruk itu memiliki perbedaan. Setengah dari badan jembatan, tepatnya yang melintang di atas ruas tol arah BSD menuju Jakarta, berbahan dasar beton. Sedangkan badan jembatan di atas ruas tol arah sebaliknya, dari Jakarta ke BSD, berbahan dasar besi.

Akibat yang ditabrak oleh crane adalah bagian jembatan berbahan beton, maka badan jembatan yang berbahan besi juga ikut ambruk seluruhnya.

Kini, Marsan bersama kernetnya masih diperiksa di Polres Tangerang Selatan. Mereka menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas dugaan kelalaian mereka dalam berkendara. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Meski demikian, polisi tidak akan menahan mereka. "Kita periksa secara menyeluruh, nanti malam sudah bisa pulang. Kami juga akan panggil pengelola tol dan Jasa Marga untuk dimintai keterangan," ujar Harry.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8310 seconds (0.1#10.140)