Pemasok Sabu ke Diskotek Dibekuk di Apartemen

Kamis, 05 Mei 2016 - 14:45 WIB
Pemasok Sabu ke Diskotek Dibekuk di Apartemen
Pemasok Sabu ke Diskotek Dibekuk di Apartemen
A A A
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih mengamankan Joice Maria Pakasi alias Jo (50) seorang ibu rumah tangga lantaran kedapatan menjual sabu. Jo menjual barang haram tersebut di Apartemen Nias Tower Emeral, lantai 19 SE, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, berdasarkan informasi penghuni apartemen, Jo kerap didatangi orang yang tak dikenal.

"Ada seorang wanita yang diduga bandar narkoba karena tamunya datang silih berganti. Asal ketuk pintu dibuka masuk kemudian beberapa menit sudah keluar lagi," kata Suyatno kepada wartawan, Kamis (5/5/2016).

Suyatno menambahkan, mengetahui hal tersebut penghuni apartemen lainnya melaporkan kepada Polsek Cempaka Putih. Anggota pun langsung dikerahkan untuk mengintai lokasi.

"Dari informasi itu, anggota terjun ke lapangan dan menyebut pelaku ternyata DPO sejak lama dan suka pindah-pindah tempat," tambahnya.

Tak hanya berpindah tempat, lanjut Suyatno, namun wanita itu juga mengedarkan sabu di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Pusat. "Dia suplai narkoba juga di diskotek di Jakarta Pusat," singkatnya.

Anggota dari Polsek Cempaka Putih mencoba melakukan penyamaran. Alhasil, sejumlah narkoba siap edar ada di dalam apartemen tersebut.

"Anggota melakukan pemeriksaan di dalam apartemen dan ditemukan seperangkat alat hisap sabu. Kemudian tersangka juga menyebutkan narkoba jenis sabu sisa pakainya ada dalam permen merk Minz warna hijau," tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 sub 127 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3548 seconds (0.1#10.140)