Polri Klaim Vonis Hukuman Bukan Soal Puas atau Tidak Puas

Kamis, 05 Mei 2016 - 13:53 WIB
Polri Klaim Vonis Hukuman Bukan Soal Puas atau Tidak Puas
Polri Klaim Vonis Hukuman Bukan Soal Puas atau Tidak Puas
A A A
JAKARTA - Tujuh pelaku tindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Yuyun di Bengkulu hanya dihukum selama 10 tahun penjara, hukuman tersebut jauh dari hukuman maksimal yang semestinya diterima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengungkapkan, seberapa lama masa hukuman pelaku bukan sebagai tolak ukur kepuasan terhadap keputusan dari majelis hakim.

"Bukan masalah puas atau tidak puas, tapi kembali pada rasa keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan tujuan dari proses hukum itu sendiri," kata Agus Rianto saat dihubungi melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut Agus, kepuasan itu dapat diukur bila kejadian tindak kekerasan seksual hingga pembunuhan tidak dapat terjadi kembali, sehingga masyarakat tidak risau.

"Sehingga masyarakat dapat melaksanakan semua aktivitas dengan aman dan tertib," ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara pada tujuh pelaku dan dituntut dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4830 seconds (0.1#10.140)