Penggusuran Libatkan TNI, LBH Sebut Ahok Melanggar Hukum

Selasa, 03 Mei 2016 - 16:42 WIB
Penggusuran Libatkan TNI, LBH Sebut Ahok Melanggar Hukum
Penggusuran Libatkan TNI, LBH Sebut Ahok Melanggar Hukum
A A A
JAKARTA - Kerap melibatkan TNI saat melakukan penggusuran, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut kalau Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melanggar hukum.

"Kami harapkan Pak Ahok bisa menghentikan (keterlibatan) TNI karena itu melanggar hukum," kata kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy kepada wartawan, Selasa (3/5/2016).

Alldo melanjutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menjelaskan bila Pemda mengajukan permohonan bantuan melibatkan TNI, harus berkonsultasi kepada presiden dan kepada DPR RI. "Konsultasi itu tidak digubris oleh Ahok, lagian itu tidak dibenarkan," terangnya.

Dampak lain pelibatan TNI pada aksi penggusuran yakni terjadinya gesekan antara aparat dengan warga. Hal inilah yang bertolak belakang dengan delapan wajib TNI.

"Mestinya TNI itu kan melindungi warga negara Indonesia yang ada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia, tapi justru TNI jadi bagian skema besar pelaku kekerasan terhadap warga dan itu pelanggaran HAM," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada TNI untuk berhenti terlibat dalam kegiatan penggusuran warga yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6937 seconds (0.1#10.140)