Tiga Pengeroyok Pengungsi UNHCR Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 22 April 2016 - 13:11 WIB
Tiga Pengeroyok Pengungsi UNHCR Ditetapkan Tersangka
Tiga Pengeroyok Pengungsi UNHCR Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Tiga pengeroyok pengungsi UNHCR yang juga WN Somalia, Ahmed Mohammad (19) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (24), MF (18), dan M (19), sedang RRN (21) masih berstatus saksi.

Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman meminta agar dua pelaku lain yang buron untuk menyerahkan diri. Dua pelaku yang masih buron, yakni Y dan T.

"Tiga orang (AS, MF, dan M) sudah kami tetapkan tersangka karena mereka ini pelaku utamanya. Sedang RRN masih sebagai saksi," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, RRN belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran keterangan ketiga tersangka itu menyebutkan dia hanya melerai belaka. Namun, polisi masih akan terus memeriksanya untuk memastikan perannya itu. (Baca: Pengungsi UNHCR Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Tebet)

Adapun dua orang pelaku yang belum tertangkap itu, kata Nurdin, dia meminta agar pelaku segera menyerahkan dirinya. Polisi pun telah meminta pada keluarga dua pelaku itu untuk tidak menyembunyikannya.

"Kami jerat mereka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5899 seconds (0.1#10.140)