Pembunuh Guru SMKN 33 Dibekuk di Terminal Kalideres
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih meringkus pelaku pembunuhan guru SMKN 33 Kelapa Gading, Jakarta Utara saat turun dari bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku Hermanto alias Herman tidak berkutik saat ditangkap petugas.
”Pelakunya adalah sopir korban, kami tangkap pada Sabtu (16 April 2016) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo, Senin (18/4/2016). Motifnya, karena korban sakit hati pinjam uang Rp100 ribu namun pelaku dilecehkan korban.
Pelaku di bunuh di Taman Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar pukul 08.00 WIB usai melakukan jogging. Korban dibekap hingga tewas oleh pelaku, kemudian jenazah dibawa ke rumah korban di Bekasi.
Tak disangka, Atun (50) pembantu rumah tangga korban menjadi sasaran berikutnya. Atun dianiaya karena memergoki Herman yang saat itu hendak melarikan diri. (Baca: Guru SMKN 3 Kelapa Gading Dibunuh di Dalam Mobil)
Beruntung, nyawa Atun berhasil diselamatkan setelah perempuan yang menyandang tuna rungu ini dibawa ke RSUD Kota Bekasi. ”Kondisi Atun sudah membaik,” tambah Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Puji Astuti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
”Pelakunya adalah sopir korban, kami tangkap pada Sabtu (16 April 2016) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo, Senin (18/4/2016). Motifnya, karena korban sakit hati pinjam uang Rp100 ribu namun pelaku dilecehkan korban.
Pelaku di bunuh di Taman Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar pukul 08.00 WIB usai melakukan jogging. Korban dibekap hingga tewas oleh pelaku, kemudian jenazah dibawa ke rumah korban di Bekasi.
Tak disangka, Atun (50) pembantu rumah tangga korban menjadi sasaran berikutnya. Atun dianiaya karena memergoki Herman yang saat itu hendak melarikan diri. (Baca: Guru SMKN 3 Kelapa Gading Dibunuh di Dalam Mobil)
Beruntung, nyawa Atun berhasil diselamatkan setelah perempuan yang menyandang tuna rungu ini dibawa ke RSUD Kota Bekasi. ”Kondisi Atun sudah membaik,” tambah Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Puji Astuti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)