Audit BPK Soal Sumber Waras Sudah Sesuai Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sudah bekerja sesuai konstitusi dalam mengaudit kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, audit investigasi BPK selama ini selalu dijadikan acuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani segala kasus.
"BPK bekerja sudah sesuai konstitusi, dan hampir semua audit BPK terbukti dan sudah masuk penuntutan di KPK. Semua vonis terbukti bersalah," kata Arif Sulaiman, praktisi hukum dari Universitas Islam As-Syafii'iyah kepada Sindonews, Minggu 17 April 2016.
Maka itu, Arif mengatakan, sebaiknya Ahok tidak mengaburkan persoalan Sumber Waras dengan menyerang Ketua BPK Harry Azhar Aziz yang namanya disuga masuk Panama Papers. Seharusnya Ahok tidak usah khawatir jika dirinya tidak bersalah dalam kasus Sumber Waras.
"Kami berharap audit BPK tidak dikaitkan dengan isu-isu personal yang dialami ketua BPK saat ini. Kami ingin ke depan Ahok dapat menerima, apabila memang hasil penyidikan KPK menemukan titik terang dan Ahok bertangung jawab sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta," tuturnya.
Kemudian, menurut CEO Kantor Pengacara Sulaiman Mahendra & Partners ini, audit yang dilakukan BPK tidak ngaco. Karena mereka bekerja sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ya enggak benar lah, yang bisa menilai audit BPK bukan Ahok. Dan yang melakukan audit kan orang-orang yang profesional dan mereka bertindak atas printah undang-undang," tuturnya.
Maka itu, kata dia, sebaiknya orang nomor satu di DKI Jakarta itu membaca Undang-Undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Baca: Panik, Pendukung Ahok Coba Kaburkan Persoalan RS Sumber Waras)
"Ahok kalau tidak bersalah ya jangan takut, buktikan saja. Karena di Pasal 1 ayat 1 UU No 15 tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan negara, pengelolaan dan tanggung keuangan. Artinya ya sudah pasti mereka melihat kejanggalan ya sudah pasti harus dilaporkan yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia," paparnya.
"BPK bekerja sudah sesuai konstitusi, dan hampir semua audit BPK terbukti dan sudah masuk penuntutan di KPK. Semua vonis terbukti bersalah," kata Arif Sulaiman, praktisi hukum dari Universitas Islam As-Syafii'iyah kepada Sindonews, Minggu 17 April 2016.
Maka itu, Arif mengatakan, sebaiknya Ahok tidak mengaburkan persoalan Sumber Waras dengan menyerang Ketua BPK Harry Azhar Aziz yang namanya disuga masuk Panama Papers. Seharusnya Ahok tidak usah khawatir jika dirinya tidak bersalah dalam kasus Sumber Waras.
"Kami berharap audit BPK tidak dikaitkan dengan isu-isu personal yang dialami ketua BPK saat ini. Kami ingin ke depan Ahok dapat menerima, apabila memang hasil penyidikan KPK menemukan titik terang dan Ahok bertangung jawab sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta," tuturnya.
Kemudian, menurut CEO Kantor Pengacara Sulaiman Mahendra & Partners ini, audit yang dilakukan BPK tidak ngaco. Karena mereka bekerja sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ya enggak benar lah, yang bisa menilai audit BPK bukan Ahok. Dan yang melakukan audit kan orang-orang yang profesional dan mereka bertindak atas printah undang-undang," tuturnya.
Maka itu, kata dia, sebaiknya orang nomor satu di DKI Jakarta itu membaca Undang-Undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Baca: Panik, Pendukung Ahok Coba Kaburkan Persoalan RS Sumber Waras)
"Ahok kalau tidak bersalah ya jangan takut, buktikan saja. Karena di Pasal 1 ayat 1 UU No 15 tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan negara, pengelolaan dan tanggung keuangan. Artinya ya sudah pasti mereka melihat kejanggalan ya sudah pasti harus dilaporkan yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia," paparnya.
(mhd)