Usai Ringkus 2 Pelaku, Kini Polisi Buru Satu Pembunuh Agus

Kamis, 31 Maret 2016 - 03:24 WIB
Usai Ringkus 2 Pelaku,...
Usai Ringkus 2 Pelaku, Kini Polisi Buru Satu Pembunuh Agus
A A A
JAKARTA - Setelah meringkus dua pelaku pengeroyokan, Agus Ari Gunawan (45) hingga tewas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini polisi memburu satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Adanya pelaku lain berinisial MK dari dua pelaku yang sudah diamankan, yakni Victor Ginto Refra (27), dan Amco Franklin (27).

"Kami buru, berdasarkan hasil keterangan dua orang pelaku yang kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo di Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.

Tertangkapnya dua pelaku itu, kata Hendro, setelah polisi memeriksa puluhan orang yang ada di ruang karaoke Cempaka Putih itu. "Terungkapnya pelaku, kami dapatkan setelah memeriksa 21 orang saksi mulai dari warga, pengunjung karoke, dan karyawan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung mengatakan, terungkapnya peristiwa pengeroyokan ini bermula saat korban terlibat cekcok setelah bersenggolan dengan sejumlah orang di karoke itu. Kala itu, para pelaku tidak terima setelah bersenggolan saat hendak ke toilet.

"Mereka berantam dengan korban, karena kalah jumlah‎, akhirnya korban lari ke parkiran untuk menyelamatkan diri," tuturnya. (Baca: Pembunuh Agus di Ruang Karaoke Tertangkap)

Sembari mengejar korbannya, seorang pelaku, Amco kemudian mengambil sebilah golok untuk menghabisi nyawa korbannya. Akibat pengeroyokan itu, korbannya mengalami luka bacok di sebagian tubuh, mulai dari kepala, tangan, dan badannya.

Terungkapnya keberadaan pelaku, didapat setelah hasil keterangan saksi. Menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang dekat dan sering berada di tempat karoke.

Informasi itupun kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan saat berada di sebuah kafe remang Jalan Letjend Suprapto No 100‎, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2016. "Tak ada perlawanan saat kami membekuknya sehari setelah temu mayat ini," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun setelah melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga tewas. (Baca: Terlibat Cekcok di Ruang Karaoke, Agus Tewas Bersimbah Darah)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6854 seconds (0.1#10.140)