Bunuh Istri, Bripka Triyono Dipastikan Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Bripka Triyono pembunuh Ratnita Handriani (37) harus mengakhiri pengabdiannya sebagai anggota polisi. Triyono dipastikan akan dipecat sebagai anggota Polri karena ulahnya membunuh sang istri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Kapolri No.14/2014 menyebut bila hukumannya di atas lima tahun maka bisa langsung dipecat."Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan saja kepada Triyono. Kemungkinan besar dia akan dipecat," kata Janner Pasaribu kepada wartawan Selasa (29/3/2016).
Menurut Janner, apabila kemudian vonis hakim hanya menjatuhkan hukuam enam bulan, maka polisi yang disangkakan dengan pasal pidana di atas lima tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik. "Sidang kode etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim," tegasnya. Sambil menunggu sidang kode etik, Janner menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," pungkasnya.(Baca: Oknum Brimob di Bekasi Tembak Mati Istrinya)
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Kapolri No.14/2014 menyebut bila hukumannya di atas lima tahun maka bisa langsung dipecat."Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan saja kepada Triyono. Kemungkinan besar dia akan dipecat," kata Janner Pasaribu kepada wartawan Selasa (29/3/2016).
Menurut Janner, apabila kemudian vonis hakim hanya menjatuhkan hukuam enam bulan, maka polisi yang disangkakan dengan pasal pidana di atas lima tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik. "Sidang kode etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim," tegasnya. Sambil menunggu sidang kode etik, Janner menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," pungkasnya.(Baca: Oknum Brimob di Bekasi Tembak Mati Istrinya)
(whb)