Pemerintah Deadline Transportasi Online hingga 31 Mei

Kamis, 24 Maret 2016 - 17:01 WIB
Pemerintah Deadline Transportasi Online hingga 31 Mei
Pemerintah Deadline Transportasi Online hingga 31 Mei
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan batas waktu (deadline) kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi, seperti Grab Car dan Taksi Uber sampai bulan Mei untuk memiliki izin transportasi. Jika tidak, pemerintah akan menghentikan izin aplikasi atau operasionalnya.

"Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei, 2016. Kurang lebih dua bulan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Menurut Jonan, Grab Car dan Taksi Uber harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri. (Baca: Ahok Sebut Transportasi Online Murah karena Tak Bayar Pajak)

Jonan mengatakan, Grab Car dan Taksi Uber sudah memiliki izin transportasi, maka mereka diperbolehkan untuk bersaing dengan angkutan konvensional lainnya. Sementara untuk mobil rental diharuskan memiliki izin Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).

"Plat kuning beda, mereka punya izin trayek segalanya. Kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan saja, nanti biar bersaing," tandasnya. (Baca: Pemerintah Tidak Akan Tutup Transportasi Online)

PILIHAN:

Prabowo: Saya Ingatkan, Dulu Ahok Saya Bawa ke Jakarta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0455 seconds (0.1#10.140)