PTUN Segera Sidang Gugatan Warga Kalijodo

Jum'at, 11 Maret 2016 - 06:19 WIB
PTUN Segera Sidang Gugatan Warga Kalijodo
PTUN Segera Sidang Gugatan Warga Kalijodo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan berkas gugatan warga Kalijodo atas dikeluarkannya surat peringatan (SP I) oleh Wali Kota Jakarta Utara dinyatakan lengkap.

Razman Arif Nasution kuasa hukum warga Kalijodo mengatakan, telah mendapatkan info dari pihak PTUN pada pekan depan sidang akan dimulai. "Tadi baru saja kami bertemu dengan panitera dan hakim dan berkas dinyatakan lengkap. Maka sidang terbuka dimulai hari Rabu 16 Maret 2016 mendatang pukul 11.00 WIB, itu disepakati," kata Razman kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2016 kemarin.

Razman melanjutkan, sebanyak dua kali hakim memanggil kedua belah pihak, baik dari pihaknya maupun pemerintah untuk persiapan berkas. "Karena kita memerlukan jangka waktu untuk persiapan gugatan yang lebih komperhensif," lanjutnya.

Sejak gugatan mereka diajukan 22 Februari 2016 lalu, pihak PTUN cepat dalam memproses gugatan tersebut. "Semuanya clear. Jadi baik dari pihak penggugat tergugat itu lengkap. Sehingga Rabu mulai pembacaan gugatan. Sidang terbuka," jelasnya.

Alasan warga Kalijodo membuat gugatan yang dilayangkan pada 22 Februari 2016 ke PTUN yakni meminta kejelasan soal penerbitan SP 1. Karena surat yang dikeluarkan dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.

"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, gimana? Makanya kita gugat," lanjutnya.

Sehingga SP 1 menurutnya tidak berlaku menyeluruh. "Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5576 seconds (0.1#10.140)