Dikendalikan Napi, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Kamis, 10 Maret 2016 - 23:54 WIB
Dikendalikan Napi, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
Dikendalikan Napi, Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
A A A
TANGERANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman sabu untuk jaringan Lapas Nusakambangan. Sabu dengan berat lebih dari 1 kg itu dibawa oleh tersangka jaringan WN India berinisial SD.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, para tersangka adalah orang lama di Lapas Nusakambangan yang memiliki jaringan luar negeri. “Bahkan diantara pelaku merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,”terang Erwin, Kamis (10/3/2016).

Penangkapan berawal dari CD yang dibekuk di Terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu 13 Februari 2016 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan X-ray atas barang bawaan tersangka, petugas Bea Cukai mencurigai isi tas tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kami mendapati 25 bungkus plastik berisi narkotika yang disembunyikan dalam gulungan pita warna warni dari kertas karbon,” tuturnya. Kemudian petugas Bea dan Cukai menyerahkan pengembangan kepada Unit Direktorat IV Narkoba Mabes Polri.

Kanit III Subdit 4 Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri AKBP Venny Yulius menambahkan, dari hasil hasil interogasi, CD mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada WN Indonesia berinisial SS. Tersangka CD berencana bertemu dengan SS di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta.

Bersama dengan petugas Bea dan Cukai, kata Venny, pihaknya mendapati suara yang mirip dengan suara tembakan saat CD menuju ke tempat pertemuan dengan SS. “SS ternyata saat akan dibekuk telah meninggalkan CD, dia melarikan diri,“ jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SS berhasil ditangkap di Ciamis pada Sabtu 19 Februari 2016 lelau. Hasil pemeriksaan terhadap SS diketahui bahwa barang haram tersebut akan diserahkan SC dan RT.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, didapati bahwa pengiriman sabu itu dikendalikan narapidana di Lapas Nusakambangan dengan inisial TS dan JK. Kemudian TS dan JK yang berada di dalam Lapas juga diamankan.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undangn-ungdan 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tuntasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4485 seconds (0.1#10.140)