Pekan Depan, Berkas Jessica Wongso Diserahkan ke Kejati DKI

Kamis, 11 Februari 2016 - 14:18 WIB
Pekan Depan, Berkas Jessica Wongso Diserahkan ke Kejati DKI
Pekan Depan, Berkas Jessica Wongso Diserahkan ke Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polisi menyatakan, kalau berkas kasus Wayan Mirna Salihin itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI dalam waktu dekat ini. Dalam berkas yang akan diserahkan itu, Jessica Kumala Wongso (27) dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Berkas di kebut, Minggu depan Insyaallah kami upayakan diserahkan tahap pertama ke JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti pada wartawan, Kamis (11/2/2016).

Menurutnya, dalam beras tersebur, Jessica dikatakan sebagai tersangka yang melakukan pembunuhannya secara berencana terhadal Mirna. Maka itu, Jessica pun dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Dia menjelaskan, sejatinya, fokus penyidik pada kasus ini ada pada sangkaan apa yang membuat Jessica begitu tega menghabisi nyawa Mirna. Hanya saja, penyidik tidak mendapatkannya langsung dari Jessica lantara tersangka selalu mengelak. (Baca: Ayah Mirna Menahan Diri untuk Telanjangi Jessica Wongso)

"Maka yang bersangkutan mengingkari dan tersangka punya hak mengingkari. Jadi, kalau mengingkari punya hak untuk tidak mengungkapkan itu," terangnya.(Baca juga: Kematian Mirna Terkait Persaingan Bisnis, Ini Kata Darmawan Salihin)

Namun demikian, tambah Krishna, penyidik tidak mempermasalahkan tentang Jessica yang selalu menolak memberikan keterangannya saat pemeriksaan dan juga mengingkari adegan rekonstruksi versi polisi tersebut.

"Kalau perbuatannya saja diingkari apalagi motifnya. Kami membangun itu dan di persidangan nanti akan kami jelaskan," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)