Bawa Benda Terlarang, 35 Napi Wanita Dihukum Memasak

Rabu, 03 Februari 2016 - 02:40 WIB
Bawa Benda Terlarang, 35 Napi Wanita Dihukum Memasak
Bawa Benda Terlarang, 35 Napi Wanita Dihukum Memasak
A A A
TANGERANG - Sebanyak 35 narapidana Lapas Wanita Tangerang yang kedapatan membawa benda-benda terlarang dihukum selama sebulan untuk membersihkan lingkungan lapas tesebut.

"Mereka yang membawa ponsel, power bank, rokok, pisau, gunting ke dalam lapas rmereka akan mendapat hukuman selama sebulan membersihkan lingkungan lapas serta memasak," terang Kalapas Wanita Tangerang Murbi Hastuti, Selasa 2 Februari 2016 kemarin.

Murbi mengkalim, pengamanan di lapas sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Murbi pun heran kenapa masih saja ada penyelundupan benda yang dilarang.

"Mungkin karena memang jumlah personel kami yang tak memadai," ujarnya. Seperti diketahui petugas Polres Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan terhadap Lapas Wanita Kelas II A di Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang, Banten setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa lapas tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai narkoba.

Hasilnya dari 361 napi, tujuh di antaranya yang diperiksa secara random ternyata positif masih hangat mengonsumsi narkoba.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1266 seconds (0.1#10.140)