Polri Diingatkan Hindari Viktimisasi Kasus

Sabtu, 30 Januari 2016 - 14:51 WIB
Polri Diingatkan Hindari Viktimisasi Kasus
Polri Diingatkan Hindari Viktimisasi Kasus
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin telah menyita perhatian banyak kalangan. Polri diminta bekerja seobjektif mungkin mengusut tuntas kasus tersebut dengan berpegangan pada bukti dan aturan yang berlaku.

"Maka yang harus dilakukan menghormati proses tadi, yaitu proses penegakan keadilan yang sesuai aturan sesuai praduga tidak bersalah, berdasarkan bukti yang jelas," ujar Peneliti Hukum dan Pakar Viktimologi Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo saat menjadi pembicara Polemik Sindo Trijaya 'Mencari Sang Pembunuh', di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Polri menurut Heru harus juga siap mengambil keputusan yang mungkin nantinya berseberangan dengan masyarakat. Meskipun saat ini telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

"Jangan takut dibilang tidak populer, kalau memang tidak ada tersangka ya bilang tidak ada, jangan nanti timbul viktimisasi," tutur Heru.

Heru menambahkan, ada kecenderungan kasus ini mengarah ke viktimisasi terhadap orang tertentu. Hal itu tentu tidak boleh terjadi karena penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah di dalamnya.

"Padahal siapa tahu saja racun itu masuk gara-gara kecerobohan salah campur kopi, salah beli bubuk dan sebagainya, bisa jadi. Itu konyol, tapi bukan tidak mungkin terjadi," tambah Heru.

Pilihan:

Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)