Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api, 350 Kendaraan Ditilang

Minggu, 13 Desember 2015 - 14:55 WIB
Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api, 350 Kendaraan Ditilang
Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api, 350 Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Sebanyak 350 kendaraan bermotor ditilang petugas Polda Metro Jaya karena menerobos pintu perlintasan kereta api.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (BinGakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di tujuh titik perlintasan kereta api yakni, Karet, Senen, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Tambun dan Lemah Abang.

"Pelanggar didominasi pemotor yaitu sebanyak 287 pelanggar. Sisanya angkutan umum dan mobil pribadi," kata Budiyanto, Minggu (13/12/2015). Dari para pelanggar tersebut, polisi menyita barang bukti seperti SIM dan STNK.

Menurut Budiyanto, para pelanggar melanggar Pasal 114 UU No 22/2009 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. "Sanksi bagi pelanggar dapat dikenakan denda pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000," ujarnya.

Budiyanto mengimbau agar para pengendara untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan karena akan sangat membahayakan keselamatan nyawa.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6521 seconds (0.1#10.140)