Bamus dan Tim Anggaran Sepakat APBD DKI Diketuk 21 Desember

Selasa, 01 Desember 2015 - 18:01 WIB
Bamus dan Tim Anggaran Sepakat APBD DKI Diketuk 21 Desember
Bamus dan Tim Anggaran Sepakat APBD DKI Diketuk 21 Desember
A A A
JAKARTA - Meski pembahasan KUA-PPAS masih dilakukan, namun pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 diprediksi akan diketuk pada 21 Desember 2015. Hal itu juga sudah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pimpinan Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, ada beberapa poin yang disepakati Bamus dan TAPD. Bahkan, Bamus akan mengebut untuk menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Ujungnya bahwa APBD 2016 akan disahkan tanggal 21 (Desember 2015) sesuai jadwal sebelum akhir tahun lah kami sahkan. Karenanya rapatnya kami padatkan, Sabtu kami gunakan untuk pembahasan baik KUA-PPAS maupun APBD," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Taufik mengaku, eksekutif sempat meminta agar Jumat 11 Desember 2015 ditandatangani memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2016. Namun, dia menolaknya dengan alasan tidak cukup jika pembahasan hanya dilakukan beberapa hari. Sehingga penandatanganan MoU akan dilakukan Senin, 14 Desember 2015.

"Ya memang pembahasannya kemudian menjadi kita padatkan, semua kegiatan dewan kunker segala macam. Kita selesaikan pembahasan APBD ini. Jadi kunker baru boleh mulai tanggal 28 Desember nanti," tuturnya.

Untuk nilai anggaran KUA-PPAS akan tetap yaitu Rp66,025 triliun. Maka itu tanggal 7-11 Desember 2015 dilakukan untuk Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2016.

Kemudian tanggal 14 Desember pagi akan dilaksanakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI dan diteruskan dengan penandatanganan MoU KUA-PPAS 2016.

"15 Desember akan dilakukan Pidato Gubernur penyampaian Raperda APBD 2016 ke anggota DPRD DKI," tambahnya.

Kemudian, tanggal 16 Desember ada rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban Gubernur. 17 Desember ada rapat paripurna jawaban Gubernur atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi.

"Tanggal 18-19 rapat komisi, tanggal 21 Pagi kita Rapimgab kembali dan lanjut langsung Paripurna Pengesahan Raperda menjadi Perda APBD 2016," tukasnya.

Setelah diketok APBD 2016, eksekutif harus menyerahkan kepada Kemendagri. Kemendagri punya waktu 15 hari untuk mengevaluasi APBD 2016 DKI Jakarta.

Taufik menyebut eksekutif bisa melakukan lobi agar Kemendagri bisa mempersingkat waktu dari 15 hari menjadi 7 hari atau satu minggu.

"Begini di Kemendagri paling lama 15 hari ya kan bisa seminggu, masa enggak bisa seminggu, ya tergantung Pemda DKI dong melobinya. Kalau ada perubahan dikembalikan lagi ke kita, biasanya mereka cepat kan perubahannya sedikit saja. Yang kita lihat kan perubahannya saja, orang Bappeda, BPKAD, lobi dong Mendagri biar cepat," tukasnya.

PILIHAN:

Dicopot dari Jabatan, Lasro Sambangi Ahok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3903 seconds (0.1#10.140)