Penetapan Tersangka, DPRD DKI: Itu Kewenangan KPK

Rabu, 25 November 2015 - 09:04 WIB
Penetapan Tersangka, DPRD DKI: Itu Kewenangan KPK
Penetapan Tersangka, DPRD DKI: Itu Kewenangan KPK
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap fokus kepada audit investigasi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Meski demikian, DPRD tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan BPK.

"Ya kita tunggu saja BPK, kata (BPK) hari Kamis kan hasil (keluar) terus dikasih hasilnya ke KPK, ya tunggu saja seperti apa nanti di KPK setelah hari Kamis," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Menurut Taufik, yang bisa menetapkan nama tersangka pada pembelian lahan RS Sumber Waras ini adalah KPK. Maka itu, dia meminta agar masyarakat agar sabar dan sambil menunggu siapa yang akan dipanggil KPK.

"Soal menetapkan tersangka itu wewenang KPK tapi KPK juga akan berproses baru keluar nama, kita tunggu KPK panggil saja," tukasnya. (Baca: Ditetapkan Tersangka, Ahok Akan Lawan KPK)

Sebelumnya, BPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama sembilan jam terkait pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, BPK tidak membuka hasil pemeriksaan orang nomor satu di Jakarta itu.

PILIHAN:

Pengamat Menilai, Ahok Cuap-cuap karena Panik
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5912 seconds (0.1#10.140)