Wanita Ini Tipu Pedagang Komputer Mangga Dua

Selasa, 17 November 2015 - 23:14 WIB
Wanita Ini Tipu Pedagang Komputer Mangga Dua
Wanita Ini Tipu Pedagang Komputer Mangga Dua
A A A
JAKARTA - Seorang wanita inisial YH (42) diamankan Polsek Sawah Besar lantaran melakukan penipuan terhadap pedagang komputer Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Akta Wijaya mengatakan kejadian berawal saat para pedagang komputer menitipkan barang mereka kepada YH yang diketahui merupakan karyawan toko komputer juga untuk dijual kembali.

"Awalnya memang ada uang yang masuk ke mereka, tapi lama kelamaan, bukannya untung, malah uang dibawa lari oleh tersangka," kata Akta kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).

Akta melanjutkan, tiga korban YH bernama Sutomo (37), Fadry Sumar (51), dan Sukardi Fu (41) melaporkan YH ke Polsek Sawah Besar. Para korban sempat mencari YH ke tempat kerabatnya di Bandung.

"Kita sudah monitor pelaku jauh-jauh hari dan pelaku sering kabur di beberapa tempat di Jawa Barat. Kemarin dia di rumah saudaranya di Meruya, tapi tidak ada, setelah dapat info baru keluar, kita cari tak jauh dari lokasi," tambahnya.

Kini YH telah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pedagang juga mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Akibat perbuatannya YH dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8914 seconds (0.1#10.140)