Soal Denda Rp250.000, Ini Kata Pengendara Motor

Senin, 09 November 2015 - 16:33 WIB
Soal Denda Rp250.000, Ini Kata Pengendara Motor
Soal Denda Rp250.000, Ini Kata Pengendara Motor
A A A
JAKARTA - Pengendara roda dua mengeluhkan kebijakan Polda Metro Jaya yang menerapkan denda tilang Rp 250.000 bagi mereka yang berteduh sembarangan.

Pengendara motor pun menyatakan seharusnya pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurusi jalanan yang kerap tergenang di Jakarta ini. (Baca: Hujan, Berteduh di Flyover Biker Akan Didenda Rp250.000)

Pengendara motor, Djohansyah (36) mengatakan, sejatinya, kebijakan Polda Metro Jaya yang memberlakukan tilang sebesar Rp250.000 pada pengendara roda dua yang berteduh sembarangan itu dianggap kejam.

"Masa orang neduh saja ditilang Rp250 ribu. Terus kita disuruh pergi hujan-hujanan. Bukannya selamat malah malah sakit-sakitan iyah. Kalau neduhnya di gedung-gedung, memangnya boleh sama satpam gedungnya masuk buat neduh doang?" ujarnya saat berbincang dengan Sindonews di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

Menurut pria yang mengaku bekerja di perusahaan mebel di Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, pihak kepolisian seharusnya bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk membenahi jalanan yang kerap terendam banjir, bukan malah memberlakukan kebijakan yang seenaknya saja itu.

"Mending urusin saluran air saja yang mampet karena sampah yang bikin jalanan banjir. Kayak di dekat belokan Pasar Cipete itu, lalu di Jalan Bangka 7 dan Jalan Kemang Selatan kan sering banjir tuh," tuturnya.

Sejalan dengan Djohan, pengendara motor lainnya, Dolog (41) pun menambahkan, seharusnya, pihak kepolisian membangun tenda-tenda disejumlah titik jalanan yang kerap dipakai oleh pengendara motor untuk berteduh.

"Kalau mau tertib, bangun saja tenda-tenda di tempat-tempat yang jalanannya sering banjir. Jadi, nanti pemotor kan bisa neduh di tenda polisi itu," pungkasnya.

PILIHAN:


Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik


Tanpa Pakaian, Pegawai Bank Tewas di Hotel
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4070 seconds (0.1#10.140)