Polisi Ringkus Sindikat Copet Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 04 November 2015 - 23:45 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Copet Beromzet Ratusan Juta
Polisi Ringkus Sindikat Copet Beromzet Ratusan Juta
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku sindikat copet spesialis restoran mewah berhasil diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiga dibekuk usai kedapatan mencuri tas berisi berlian dan uang dollar dari sebuah rumah makan Telaga Sampireun, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Cengkareng Kompol Febriansyah menerangkan, pelaku bernama Yayan Sopiandi (27), Aan Saputra (34), dan Toyi (27) dibekuk setelah aksinya menggeser tas milik pengusaha Sawit, Rosadi (56), terekam CCTV restoran.

"Dari situlah kami melacak keberadaan mereka, ketiga dibekuk selang empat hari korbanya melaporkan pencurian yang membuatnya merugi hingga Rp100 juta," terang Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11/2015).

Selain membekuk ketiganya pelaku, kata dia, polisi juga tengah memburu dua orang pelaku lainnya berinisial An dan Am yang diduga kabur ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, sindikat yang dikomandoi oleh An memanfaatkan beberapa pengunjung restoran yang tengah memesan makanan dan sedang cuci tangan.

"Pelaku An yang mengambil tas, lalu An mengopernya kepada Am, lalu dibawa Toyi sebelum akhirnya dibawa Yayan untuk ditaruh mobil rental yang dikemudikan oleh Aan," beber Febriansyah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng AKP Torsiadi Jamal, untuk menutupi aksinya para pelaku yang diketahui orang asli Sumatera ini bahkan nekat sampai pulang pergi Jakarta-Palembang hanya untuk mengelabuhi aksinya. Restoran mewah seperti daerah Jakarta, Bandung, Bogor, Karawaci, hingga Bekasi pun tak luput dari target pelaku.

"Sehari mereka bisa sampai dua-tiga kali beraksi, penghasilannya bisa sampai Rp20 juta setiap orang, jadi kalau misalnya beli tiket pesawat ke Palembang enggak masalah," ucap Torsiadi.

Sehari setelah beraksi di Restoran Telaga Sampireun, pelaku kembali beraksi di salah satu hoter berbintang di wilayah Cengkareng. Dari operasi terakhir mereka itu, sindikat ini berhasil menggasak sebuah laptop jenis macbook dan uang dollar yang membuat korbanya merugi hingga Rp40 juta.

Terkait kasus ini, Torsiadi pun mengimbau kepada masyarakat maupun pengunjung restoran untuk lebih waspada terhadap barang bawaanya terutama tas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, Aan mengaku dari hasil pencurian di kawasan Telaga Sampireun, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp8 juta meski hanya mengendarai mobil rental yang disewa dari wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Uangnya saya gunakan untuk persalinan anak ketiga saya seminggu lalu," tutur pria yang nyambi sebagai sopir angkot ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4069 seconds (0.1#10.140)