Disodorkan Bukti Ini, Agus Pembunuh PNF Tak Bisa Berkelit

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 17:22 WIB
Disodorkan Bukti Ini, Agus Pembunuh PNF Tak Bisa Berkelit
Disodorkan Bukti Ini, Agus Pembunuh PNF Tak Bisa Berkelit
A A A
JAKARTA - Menurut Polda Metro Jaya, pihaknya tidak gegabah dalam menetapkan Agus Dermawan (A) sebagai tersangka. Namun setelah memiliki lima alat bukti, Agus tidak bisa berkelit.

"Kami sudah menetapkan A sebagai tersangka dalam pembunuhan PNF.Tadi malam kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015). (Baca: Penasaran, Ayah PNF 'Panggil' Arwah Anaknya)

Menurut Tito, ada lima alat bukti untuk menjadikan Agus sebagai tersangka. Paling utama adalah hasil uji DNA, keterangan saksi, kemudian beberapa barang seperti kardus yang cocok dengan kardus dimana PNF terbungkus. (Baca juga: Agus Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan PNF)

Serta bukti lainnya adalah pengakuan Agus. "Pengakuan saksi ini ada banyak. Ada pengakuan teman yang menyaksikan korban setelah pulang sekolah. Lalu ada keterangan ahli soal profile seorang pedofil yang cocok dengan profile A," ujarnya.

Kemudian, keterangan penting lainnya adalah ‎dari Puslabfor Mabes Polri mengenai DNA dan juga keterangan dokter forensik. Keterangan soal DNA, membuat Polisi bisa memasukkan Agus ke dalam potential suspect atau berpotensi tersangka sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Sedangkan keterangan dari dokter forensik menginformasikan bahwa ada kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Agus yang akhirnya mengaku pun memiliki keterangan yang logis. Sesuai dengan apa yang ditemukan tim ‎di setiap lokasi. "Termasuk Agus juga bisa menunjukkan setiap barang yang ada atau dipakai untuk membunuh," tegasnya.

Menurut Tito, pengungkapan kasus pembunuhan PNF ini pada akhirnya bergantung pada dua hal, yakni Scientific investigation dan kemampuan anggota mulai dari mengotopsi mayat, melakukan penyisiran, penggeledahan, dan penyitaan dengan teknik-teknik yang benar.

"Serta yang terakhir adalah kemampuan interogasi anggota. Dimana menggunakan pendekatan tanpa melakukan kekerasan apapun. Jadi penetapan tersangka kasus ini sudah amat ilmiah sekali. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada tim yang sudah bekerja keras sekali," pungkasnya.

PILIHAN:

Kepergok, begal Umbar Tembakan di Harapan Indah
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7940 seconds (0.1#10.140)