Tersangka Pembunuh PNF Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 17:08 WIB
Tersangka Pembunuh PNF Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka Pembunuh PNF Terancam Penjara Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Lantaran telah terbukti melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng (9), tersangka Agus Dermawan (39) alias Pea dijerat pasal berlapis. Tak main-main, polisi memasukan dua pasal pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan lima alat bukti yang menyatakan kalau Agus alias Pea itu sebagai tersangka. (Baca: Penasaran, Ayah PNF 'Panggil' Arwah Anaknya)

"Lima alat bukti itu berupa keterangan enam saksi di lokasi, tiga saksi ahli, tiga dokumen, 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakuinya," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).

Kini, tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Eneng itu, yakni Agus telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan di jerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Baca juga: Agus Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan PNF)

Ditambah dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

PILIHAN:

Kepergok, Begal Umbar Tembakan di Harapan Indah
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4904 seconds (0.1#10.140)