Pengguna Jasa Seks Artis AA Jadi DPO Kejaksaan

Selasa, 06 Oktober 2015 - 19:13 WIB
Pengguna Jasa Seks Artis AA Jadi DPO Kejaksaan
Pengguna Jasa Seks Artis AA Jadi DPO Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan menyebut salah seorang pelanggan artis AA terkait kasus prostitusi kakap masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, orang tersebut berulang kali disebut dalam persidangan oleh terdakwa Robby Abbas alias Obie.

Kepala Seksi Pidana umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji mengatakan salah satu pelanggan anak buah mucikari Obie ditetapkan menjadi DPO. "Orang ini pengguna jasanya. Dari tahap penyidikan sulit ditemukan," kata Chandra saat dihubungi Sindonews, Selasa (6/10/2015).

Chandra menjelaskan, DPO ini sudah disebutkan oleh terdakwa karena sulit ditemukan itulah, pengguna jasa tersebut dijadikan DPO."Saksi yakni artis AA pun menyebut nama orang tersebut sebagai pelanggan," ujarnya.

Menurut Chandra, pelanggan ini sebenarnya tidak bisa dijerat hukum, karena sebagai saksi saja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8781 seconds (0.1#10.140)