Polisi Bingung, Divonis 10 Tahun Bandar Narkoba Hanya Disel 8 Bulan

Selasa, 06 Oktober 2015 - 02:33 WIB
Polisi Bingung, Divonis 10 Tahun Bandar Narkoba Hanya Disel 8 Bulan
Polisi Bingung, Divonis 10 Tahun Bandar Narkoba Hanya Disel 8 Bulan
A A A
BOGOR - Sebanyak 11 pengedar dan bandar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Bogor diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor Kota dalam sepekan terakhir. Dua dari 11 pelaku yang diringkus merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra menjelaskan, dalam sepekan petugas mengungkap delapan kasus narkoba yang tediri dari tiga kasus ganja, sabu empat kasus dan miras oplosan satu kasus. Dari delapan kasus tersebut ada 11 tersangka yang ditangkap lima orang untuk kasus ganja, empat pelaku kasus sabu-sabu dan dua orang kasus produksi minuman keras (miras) oplosan.

"Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pengedar dan bandar. Sedangkan untuk miras oplosan keduanya merupakan produsen yang berstatus residivis dalam kasus serupa," jelas Andi di Mapolres Bogor Kota, Senin, 5 Oktober 2015 kemarin.

Andi menyayangkan, dua dari kasus narkoba ini terdapat residivis yang seharusnya jika mengacu pada Undang-undang atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, mereka menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

"Tapi ini faktanya, baru menjalani hukuman 5-8 bulan sudah bebas. Maka dari itu kita selaku penegak hukum, bukan hanya kepolisian, tapi kejaksaan dan pengadilan pun harus mengevaluasi sanksi bagi para pelaku peredaran narkoba ini, karena dampaknya sering menelan korban meninggal dunia," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom, dari kesebelas tersangka disita sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba di antaranya, 700,45 gram ganja kering siap edar, sabuseberat 21,18 gram, minuman keras jenis ciu 92 liter.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)