Polisi Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Minggu, 04 Oktober 2015 - 22:28 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Polisi Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Rental
A A A
DEPOK - Dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental dibekuk petugas Polsek Beji, Depok. Dari tangan pelaku disita satu unit mobil rental yang telah digadaikan di kawasan Karawang.

Kedua pelaku yang diringkus ialah Teguh Wiyono (35) dan Deni (30). Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan Introsman Khristman Harefa (32) warga Jalan Pipit Raya Nomor 134 RT 06/01, Pancoranmas, Depok, pemilik rental. Pelaku Teguh menyewa mobil dengan biaya Rp250.000 per hari.

“Pelaku berjanji mengembalikan 17 Sep 2015, namun sampai dilaporkan 23 September 2015 tidak dikembalikan,” kata Syah Johan, Minggu (4/10/2015).

Johan menuturkan, selain mobil tidak dikembalikan, Teguh menggadaikan mobil tersebut kepada Deny di Karawang seharga Rp20 juta. Barang bukti satu unit mobil Avanza bernopol B 1877 EFJ warna hitam metalik pun disita polisi.

“Kami menangkap keduanya di tempat berbeda,” ungkapnya. Teguh dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Deni dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4310 seconds (0.1#10.140)