Ahok: Diskotek Buka 24 Jam Juga Boleh!

Minggu, 04 Oktober 2015 - 21:14 WIB
Ahok: Diskotek Buka 24 Jam Juga Boleh!
Ahok: Diskotek Buka 24 Jam Juga Boleh!
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mempermasalahkan bila diskotek di Jakarta beroperasi selama 24 jam. Namun, ada beberapa syarat yang wajib dilakukan bila diskotek tersebut beroperasi tanpa henti.

Ahok menjelaskan, saat ini tengah berdebat mengenai aturan yang akan diberlakukan oleh DPRD terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam atau diskotek. "Saya lagi debat sama mereka soal aturan. Perpanjangan 24 jam juga boleh diskotek asal di hotel dan tidak ganggu orang. Kemudian tidak boleh ada yang pakai narkoba," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2015).

Menurut Ahok, untuk apa mengatur jam operasional diskotek hanya sampai pukul 22.00 atau 00.00 WIB, bila tetap ada penggunaan narkoba. "Di aturan disebut kalau si pengusaha edarkan narkoba maka itu ditutup. Pasti dia enggak mau ngaku, pasti dia bilang satpam atau pegawai yang edarkan," tukas Ahok.

Sebelumnya, pengguliran pembatasan jam operasional diluncurkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pras mengaku pembatasan ini untuk mencegah peredaran narkoba yang marak terjadi di tempat hiburan malam di Jakarta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3937 seconds (0.1#10.140)