Korupsi Dana BOS, Ketua Yayasan Al Hakim Diringkus

Selasa, 29 September 2015 - 18:23 WIB
Korupsi Dana BOS, Ketua Yayasan Al Hakim Diringkus
Korupsi Dana BOS, Ketua Yayasan Al Hakim Diringkus
A A A
BEKASI - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang meringkus Ketua Yayasan Alhakim, Imam Suhadi Iskandar di Stasiun Kereta Api Kiara Condong, Kota Bandung, Selasa (29/9/2015) sekitar pukul 03.00 WIB. Imam menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 lalu.

Imam menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPIT Al Hakim di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun 2010/2011.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp160 juta,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Cikarang, Arjuna Meghanada.

Menurutnya, setelah mangkir dalam pemanggilan penyidik sebanyak lima kali, tersangka melarikan diri dan menjadi DPO selama tiga tahun.

Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang No. PRINT – 3298/O.3.25/Fd.1/09/2015 tanggal 28 September 2015 dalam rangka penanganan dan penyelesaian perkara korupsi yang merupakan tunggakan sejak Tahun 2013.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi, bahwa tersangka akan melakukan perjalanan dari Tulung Agung, Jawa Timur ke Tambun Kabupaten Bekasi menggunakan kereta api melalui Stasiun Kiara Condong Kota Bandung.

Arjuna menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni melakukan markup jumlah siswa SMPIT Al Hakim selama kurun dua tahun untuk penerimaan dana BOS bagi ratusan siswa. "Jumlah siswa dilebihkan demi keuntungan pribadi," katanya.

Tersangka dibawa delapan orang penyidik dari Bandung ke Lembaga Permasyarakatan (Laspas) Tegal Gede, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, berkas barang bukti kasus ini dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk diketahui, dana BOS Yayasan Al Hakim pada tahun 2010 dikucurkan melalui APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp112 juta untuk jenjang pendidikan SMP per triwulannya dikucurkan Rp48 juta. Bahkan, pada tahun 2011 kembali mendapatkan dana BOS Rp108 juta.

Selain BOS SMP, dugaan markup juga dilakukan pada BOS jenjang pendidikan SD pada APBD 2011 yang telah dikucurkan mencapai Rp46 juta lebih. "Kasus ini masih kita kembangkan," tambah Kepala Kejari Cikarang, Raden Muhamad Teguh Darmawan.

PILIHAN:

Tilep Dana BOS, Guru SD di Bekasi Meringkuk di Sel
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3945 seconds (0.1#10.140)