Ahok Akan Hapus PBB untuk Rumah di Bawah Rp1 Miliar

Rabu, 09 September 2015 - 00:20 WIB
Ahok Akan Hapus PBB untuk Rumah di Bawah Rp1 Miliar
Ahok Akan Hapus PBB untuk Rumah di Bawah Rp1 Miliar
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur yang berisi mengenai aturan penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Penghapusan PBB ini hanya untuk penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan warga hunian di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) Rp1 miliar.

"Jadi saya pikir, ini ekonomi begitu susah. Kami bantu orang yang betul-betul dengan adil, karena tugas kami adalah mengadministrasi keadilan sosial," ungkap Ahok di Dinas Pelayanan Pajak, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2015 kemarin.

Ahok menginginkan kebijakan ini dapat berlaku mulai tahun 2016. Tak hanya itu bagi penghuni rusunawa, yang memiliki kartu identitias Bank DKI akan digratiskan untuk naik bus.

"Jadi yang di bawah Rp1 miliar nanti kita tidak kenakan PBB, namun yang punya bangunan diatas Rp1 miliar ya harus bayar," ujarnya. Adapun kenaikan tarif PBB di DKI telah dimulai sejak 2013 lalu.

Hal ini disebabkan karena kenaikan NJOP di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBB kepada wajib pajak yang‎ berpenghasilan rendah dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5512 seconds (0.1#10.140)