Tak Punya Payung Hukum, DKI Terpaksa Belikan Dewan Mobil

Jum'at, 04 September 2015 - 02:23 WIB
Tak Punya Payung Hukum, DKI Terpaksa Belikan Dewan Mobil
Tak Punya Payung Hukum, DKI Terpaksa Belikan Dewan Mobil
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta awalnya enggan membelikan 101 mobil Toyota Corolla Altis untuk anggota DPRD DKI. Namun, hal itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 dan Permendagri nomor 17 tahun 2007.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, DKI tidak akan membeli mobil untuk dipinjamkan kepada 101 anggota Dewan. Sebagai gantinya anggota Dewan akan diberikan uang operasional. Sayangnya, pemberian uang tersebut tidak ada payung hukumnya.

"Agak rawan kalau pakai uang tanpa dasar hukum. Jadi kami membeli mobil tersebut dengan memberikan SK (Surat Kuasa) kepada Sekwan (Sekretaris Dewan)," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis 3 September 2015.

Berdasarkan catatanya, Heru menyebutkan, pembelian 101 unit mobil tersebut sedikitnya menghabiskan anggaran sekita Rp41 miliar sesuai dengan harga e-catalog. Menurutnya, semua kendaraan sudah dibeli, hanya tinggal didistribusikan saja.

Sementara itu, untuk lima pimpinan Dewan sebelumnya sudah diberikan masing-masing satu unit Toyota Camry Hybrid pada akhir tahun lalu dengan harga per unit sekitar Rp698 Juta.

Nantinya, lanjut Heru, apabila masa jabatan anggota Dewan sudah habis, mobil-mobil tersebut harus dikembalikan seperti yang sudah dilakukan pada masa periode sebelumnya.

"Saya memberikan kepada Sekwan, terserah mau didistribusikan kepada siapa, itu hak-nya Sekwan. Nanti kalau sudah habis masa periode, harus dikembalikan. Ini sistem pinjam pakai," tegasnya.

PILIHAN:

DPRD Tolak Rencana Ahok Batasi Umur Mobil Pribadi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5121 seconds (0.1#10.140)