Langgar Aturan, Banyak Alat Peraga Kampanye Dicopot

Senin, 31 Agustus 2015 - 14:34 WIB
Langgar Aturan, Banyak Alat Peraga Kampanye Dicopot
Langgar Aturan, Banyak Alat Peraga Kampanye Dicopot
A A A
DEPOK - Musim kampanye Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 digelar selama 100 hari. Banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Dalam pemasangan APK di Depok, pelanggaran ditemukan seperti dipasang di fasilitas milik pemerintah (tiang listrik, tiang telepon) dan di depan fasilitas umum (masjid, sekolah, rumah sakit).

Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok telah berkomitmen untuk meneggakkan aturan dalam regulasi pemasangan APK di setiap kelurahan, kecamatan hingga di tingkat kota.

"Kami sudah siapkan Panwascam di kecamatan dan PPL di kelurahan, mereka sudah siap bekerja," ujar Ketua Panwaslu Kota Depok Andriansyah di Depok, Senin (31/8/2015).

Dia mengungkapkan, ketika pasangan calon wali kota wakil wali kota telah ditetapkan oleh KPU, maka mereka akan terikat dengan aturan.

"Ada aturan yang harus kami tegakkan. Intinya, ketika sudah banyak APK yang bertebaran harus dicopot. APK yang dipasang tidak sesuai harus diturunkan, karena semua sudah ada aturannya," tegasnya.

Dia menegaskan, jika berbicara momentum kampanye maka APK yang dipakai harus APK kampanye. Panwaslu berjanji tidak akan segan-segan menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Kami memiliki regulasi, dalam eksekusinya nanti kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP. Intinya mereka saat ini sudah terikat untuk menjalankan tugas," katanya.

PILIHAN:

Satpol PP Copot Ratusan Alat Kampanye di Banjarsari

Alat Peraga Kampanye di Solo Dibersihkan Malam Ini
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4016 seconds (0.1#10.140)