Tersangka Pengadaan UPS DKI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 26 Agustus 2015 - 16:48 WIB
Tersangka Pengadaan UPS DKI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Pengadaan UPS DKI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI tahun anggaran 2014 dengan tersangka Alex Usman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

"Saat ini untuk tersangka AU sudah P21," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
Dengan demikian, kata dia, penyidik Bareskrim sesegera mungkin akan melakukan tahap dua yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pastinya sesegera mungkin teman-teman dari penyidik akan melakukan tahap duanya," terangnya. Sementara itu, mengenai tersangka lain berinisial ZS, lanjut Ade, saat ini berkas proses hukumnya masih terus dilengkapi. Dirinya berharap akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita berharap juga sama adanya percepatan pemenuhan unsur formil dan materilnya sehingga untuk UPS segera mgkn keduanya P21," pungkasnya.

Pilihan:

Bareskrim Sebut Ahok Akan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Kasus UPS, Bareskrim Periksa 5 Mantan Anggota DPRD DKI

(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8767 seconds (0.1#10.140)