Beraksi di Jabodetabek, 3 Perampok Modus Pecah Kaca Diringkus

Selasa, 25 Agustus 2015 - 21:39 WIB
Beraksi di Jabodetabek, 3 Perampok Modus Pecah Kaca Diringkus
Beraksi di Jabodetabek, 3 Perampok Modus Pecah Kaca Diringkus
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan nasabah dengan modus pecah kaca. Pelaku tidak mengincar nasabah bank melainkan nasabah money changer.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah Julio Andika, Doni Iswanto, dan Albert Ringgs Angellia.

"Modusnya dengan menggemboskan ban dan setelah korban menepi untuk menambal pelaku memecah kaca dengan pecahan busi mobil," katanya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Sementara itu, dua pelaku lainnya Yanto dan Andi masih dalam tahap pengejaran. Para pelaku memiliki peranan masing-masing, seperti Julio yang bertugas sebagai eksekutor memecah kaca dan mengambil bungkusan uang.

Sedangkan, tersangka Doni memasang paku pada saat korban berhenti dilampu merah, kemudian Albert mengalihkan korban dan mengawasi suasana. "Sekali merampok pelaku bisa mendapatkan uang minimal Rp50 juta," tegasnya.

Khrisna menjelaskan, modus yang digunakan pelaku mengikuti korban setelah keluar di sebuah bank atau money changer dengan membawa uang.

"Cara kelompok mereka sebelumnya sudah merencanakan aksinya dan pada kali ini mereka sepakat melakukan aksinya di sebuah money changer di kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada Kamis (30 Juli 2015)," jelasnya.

Setelah merencanakan aksinya, dua pelaku yaitu Yanto dan Andi masuk dalam Money Changer untuk berpura-pura akan menukarkan uang tetapi untuk mengetahui dan mencari korban. "Setelah mendapatkan korbannya, Yanto dan Andi menelepon tersangka lainnya yang menunggu korban keluar," ujarnya.

Usai mendapatkan telepon dari kedua tersangka, tersangka lainnya Doni dan Julio mengikuti korban dengan menggunakan mobil. "Kedua tersangka mengikuti korban setelah sampai lampu merah Tugu Tani dan kendaraan korban berhenti, tersangka Doni memasang paku di ban belakang, setelah lampu hijau mobil korban jalan," tuturnya.

Beberapa meter kemudian usai lampu merah, mobil korban berhenti karena ban mobilnya gembes dan menepi untuk menambal ban. "Pada saat korban turun dari mobil, tersangka Doni berusaha menghampiri korban dan mengalihkan perhatian korban," ungkapnya.

Pada saat itulah, tersangka lain bernama Julio menghampiri korban dan memecahkan kaca serta mengambil uang dalam mobil yang diambil korban dari money changer tadi.

"Uang senilai Rp65 juta diambil dan setelah itu tersangka Julio pergi, lalu memberitahukan kepada tersangka yang lain untuk bertemu dan membagikan uang," paparnya.

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini lebih dari delapan kali dan korban merupakan nasabah bank atau menukar uang di money changer. "Mereka mengaku sudah delapan kali dengan TKP di Jabodetabek," ucap Krishna.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Gunardi menambahkan, penangkapan itu berdasarkan adanya aduan dari masyarakat mengenai aksi para pelaku.

"Dengan informasi yang kita dapatkan, tersangka Doni, Julio dan Albert ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," tambahnya.

Dari hasil kejahatannya, para tersangka dapat membeli mobil Nissan Juke dan sepeda motor dari hasil kejahatannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5299 seconds (0.1#10.140)