Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Senin, 27 Februari 2023 - 06:24 WIB
loading...
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada hari ini, Senin (27/2/2023). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada hari ini, Senin (27/2/2023).

"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis 23 Februari 2023 lalu.

Hakim Suhel mengatakan sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin 27 Februari 2023 hari ini.

Pada perkaranya, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)