Kasus Korupsi UPS APBD DKI Jakarta Dilimpahkan ke Kejagung

Selasa, 04 Agustus 2015 - 23:30 WIB
Kasus Korupsi UPS APBD DKI Jakarta Dilimpahkan ke Kejagung
Kasus Korupsi UPS APBD DKI Jakarta Dilimpahkan ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan Agung dengan tersangka Alex Usman.

"Berkas tahappertama1 untuk tersangka Alex Usman sudah kita serahkan Kamis 30 Juli kemarin," ungkap Kepala Unit (Kanit) III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Bagus Suropratomo saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Namun demikian, diakui Bagus, hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara untuk berkas tersangka lainnya, Zaenal Soleman sedang dilengkapi oleh penyidik.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi UPS ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4532 seconds (0.1#10.140)