Polda Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dwelling Time

Selasa, 04 Agustus 2015 - 19:10 WIB
Polda Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dwelling Time
Polda Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan 18 kementerian. Penyidik pun telah memeriksa empat saksi baru untuk menguak kasus dugaan suap ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan data terkait peran dalam pengurusan izin dwelling time instansi dan kementerian lainnya. Permasalahan dugaan tindak pidana dalam kasus suap ini terjadi dalam tahapan preclearance.

Untuk tahapan ini dipegang oleh Kemendag khususnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri. "Karena itu, kami mulai dari Ditjen Daglu Kemendag terlebih dahulu. Setelah ini akan kami lanjutkan ke lembaga dan instansi lainnya," kata Iqbal, Selasa (4/8/2015).

Menurut Iqbal, dalam bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini terdapat tiga tahapan. Pertama preclearance yang meliputi perizinan, kedua custom clearance di Bea dan Cukai, dan terakhir post clearance untuk mengeluarkan barang.

"Oleh karenanya kami juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari oknum pejabat di Kemendag. Penyidik saat ini masih mengumpulkan seluruh dokumen dan berkas untuk menyelidikinya," tegasnya.

Iqbal menuturkan, penyidik sudah melakukan penggeledahan kembali di Kantor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Penyidik menyimpulkan ada beberapa dokumen yang harus dibawa kembali untuk kepentingan penyelidikan.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua tersangka dan beberapa saksi. Hari ini ini penyidik memanggil empat saksi tambaahan," tukasnya. Saksi tambahan ini dari internal Kemendag sebanyak tiga orang dan seorang dari luar Kemendag.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7208 seconds (0.1#10.140)