Rampas Smartphone, Dua Remaja Diamankan Polisi

Rabu, 29 Juli 2015 - 22:18 WIB
Rampas Smartphone, Dua Remaja Diamankan Polisi
Rampas Smartphone, Dua Remaja Diamankan Polisi
A A A
JAKARTA - Dua remaja diamankan pihak kepolisian di Jalan Katalia Raya, Kota Bambu Utara, Palmera, Jakarta Barat. MF (18), dan RG (19), diringkus lantaran merampas smartphone dengan modus meminjam korek api.

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam korek gas. Kemudian diam-diam merampas HP korban. Satu bertindak sebagai eksekutor, satu lagi bertugas sebagai driver yang sudah stand by di motor untuk melarikan diri usai beraksi," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto saat dihubungi Sindonews, Rabu (29/7/2015).

Herru menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku itu. Hingga akhirnya salah seorang pelaku berhasil diamankan.

"Awalnya yang kami tangkap satu orang, setelah dilakukan pengembangan, kami tangkap satu pelaku lainya," tuturnya.

Saat dimintai keterangan, tambah Herru, keduanya pun mengaku telah beraksi sebanyak dua kali dengan menggunakan modus yang sama untuk merampas barang berharga milik korbannya.

Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi Polsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kedua pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Keduanya mengaku melakukan perbuatannya itu sudah dua kali. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android merek OPPO, satu buah anak kunci, serta satu unit motor Satria FU," tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang asing yang baru ditemuinya. Pasalnya, pelaku kejahatan saat ini memiliki banyak modus untuk melakukan aksi kejahatannya.

PILIHAN:

Lima Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi


Wartawan Jadi Korban Pencurian di Masjid Wali Kota Jakbar
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7991 seconds (0.1#10.140)