Empat Pembunuh Wartawati di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 23 Juli 2015 - 16:31 WIB
Empat Pembunuh Wartawati di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Empat Pembunuh Wartawati di Depok Dijerat Pasal Berlapis
A A A
DEPOK - Empat pelaku pembunuhan terhadap wartawati di Depok, Noer Baety dijerat pasal berlapis. Mereka terancam penjara minimal 15 tahun.

Syarifudin, Deni Setiawan, Pujianto, dan Ubaidilah dijerat pasal 356 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan 338 KUHP, serta 339 KUHP. "Seluruh tersangka tidak ada yang dibawah umur, usia 20-25 tahun," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Kamis (23/7/2015).

Wakasat Reskrim AKP Supriyadi menjelaskan pada saat kejadian, situasi di dalam rumah Baety gelap dan penuh ceceran darah. Sehingga pelaku tidak sempat mengambil perhiasan di dalam rumah ataupun kalung dan anting yang masih menempel di tubuh Baety.

"Pada saat kejadian gelap jadi barang - barang yang diambil hanya yang terlihat dan tergeletak di kamar saja. Pisau pun dibawa pelaku bukan untuk berencana membunuh, hanya berjaga - jaga jika kepergok. Karena itu meski perampokannya terencana, tetapi pembunuhannya spontan. Tak ada niat," kata Supriyadi.

Pisau ditemukan polisi di parit di area rumah Noer Baety. Pisau yang dibuang pelaku itu dibeli di pasar Citayam satu hari sebelum peristiwa nahas tersebut.

PILIHAN:

Gereja di Jatinegara Bakal Dibongkar Paksa

Ayah Shintya Dapat SMS dari Penculik Anaknya

Saat Sekarat, Rizky Cabuli Karyawati Bank Syariah
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)