Kompol Afif Sering Tangani Kasus Korupsi Besar

Senin, 06 Juli 2015 - 18:15 WIB
Kompol Afif Sering Tangani Kasus Korupsi Besar
Kompol Afif Sering Tangani Kasus Korupsi Besar
A A A
JAKARTA - Kompol Afif Julian Miftah salah satu penyidik KPK yang rumahnya diteror benda diduga bom tadi malam merupakan penyidik berprestasi. Kompol Afif beberapa waktu lalu menangani sejumlah kasus korupsi besar.

Sebagai salah satu penyidik yang pernah menangani kasus besar, Afif sempat diminta untuk kembali ke rumah asalnya bertugas sebagai penyidik di Polri. Padahal saat itu, Afif tengah menjalankan tugasnya sebagai penyidik di beberapa kasus.

Permintaan itu dilakukan lantaran Polri menginginkan Afif mengisi keperluan sebagai tenaga pendidik sekaligus pengasuh di Lembaga Pendidikan Sekolah Calon Perwira Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri. Hingga akhirnya permintaan itu ditolak oleh para pemimpin KPK.

Afif pernah melakukan salah satu pengusutan kasus terhadap Anggodo Widjojo terkait dugaan percobaan suap terhadap penyidik dan pemimpin KPK serta menghalangi penyidikan yang kemudian ramai dikenal sebagai cicak vs buaya.

Anggodo adalah adik dari Komisaris PT Masaro Anggoro Widjojo yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Adapun, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Anggodo telah ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.

Selain kasus Anggodo, Afif juga pernah menyidik kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Istri dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu juga telah divonis hukuman penjara dua tahum enam bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Penyidik asal Mabes Polri ini juga pernah mengusut kasus Agus Chondro yang tersangkut kasus yang sama dengan Nunun Nurbaeti. Dalam kasus ini, Agus divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Terakhir, Afif menyelediki kasus mantan Direktur Pengolahan Pertamina yang tersangkut dalam kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004-2005. Suroso sendiri telah didakwa menerima suap USD190.000 serta fasilitas menginap disebuah hotel di London Inggris.

Terkait hal ini, komisioner KPK pun enggan menghubungkan teror bom ini dengan perkara yang pernah maupun sedang diselidik oleh Kompol Afif.

"Kita tidak boleh langsung menghubungkan dengan peristiwa tertentu, terlalu dini menyimpulkan hal itu," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Untuk diketahui kediaman Afif di Perumahan Mediterania Regensi, Jalan Anggrek Blok A, RT 04/16 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu mendapat sebuah kiriman berbentuk kotak yang terduga bom sekitar pukul 22.00 WIB.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7122 seconds (0.1#10.140)