Suami Berangkat Kerja, Istri Undang Selingkuhan ke Rumah

Jum'at, 03 Juli 2015 - 06:55 WIB
Suami Berangkat Kerja, Istri Undang Selingkuhan ke Rumah
Suami Berangkat Kerja, Istri Undang Selingkuhan ke Rumah
A A A
JAKARTA - ST (26), seorang Ibu rumah tangga, nekat bermain gila dengan seorang Pria Idaman Lain (PIL) di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian itu berlangsung saat TKK (43), suami ST, pergi bekerja.

Kapolsek Kemayoran Kompol Suyud menuturkan awal perselingkuhan yang dilakukan ST tersebut terjadi setelah sang suami berpamitan untuk pergi bekerja di kawasan Jakarta Barat, Kamis (2/7/2015) pagi

Tak lama setelah suaminya berangkat kerja, sang istri diketahui segera menelepon laki-laki lain, yaitu DS (19).

"Pas suaminya berangkat kerja si istri langsung nelepon laki-laki lain agar datang ke rumahnya," kata Suyud.

Namun, lanjut Suyud, ulah kedua orang tersebut kali ini akhirnya terbongkar saat TKK kembali ke rumah untuk mengambil handphone miliknya yang tertinggal.

"Di jalan, suami ST merasa ada yang kurang, yaitu handphone, kemudian dia balik lagi," tambahnya.

Setelah tiba dirumah, TKK merasa ada yang aneh saat ia melalui kamarnya. Dia mendengar suara laki-laki yang bercengkerama dengan istrinya. Namun, saat itu TKK tidak langsung menggerebek keduanya. Dia memilih mencari saksi terlebih dahulu.

"Pas di rumah TKK mendengar suara laki-laki lain sedang ngobrol dengan istrinya. Untuk meyakinkan dirinya meminta RT setempat kemudian dilanjutkan ke kepolisian untuk menggerebek bersama-sama," lanjutnya.

Saat pintu kamar didobrak, keduanya sudah dalam posisi tanpa busana dan siap melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. "Pas didobrak keduanya sedang tiduran, baru mau berhubungan badan," terangnya.

Tanpa berpikir panjang, TKK dan warga setempat beserta pihak kepolisian langsung memeriksa keduanya. Di baju DS ternyata ditemukan dua linting ganja. Kemudian, keduanya segera digiring ke Mapolsek Kemayoran untuk dimintai keterangan

"Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kita lagi mendalami kasus ini."

DS dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam dengan pidana kurungan 4-12 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1489 seconds (0.1#10.140)