Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia

Kamis, 02 Juli 2015 - 09:25 WIB
Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia
Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia
A A A
JAKARTA - Organda DKI menyebut kalau kehadiran taksi uber di Jakarta telah mengacak-acak undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1026 tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah nomor 74, dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014.

"Aplikasi uber ini, sudah luar mengacak-acak UU LLAJ, SK Gubernur, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah" ujar Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2015.

Menurutnya, setiap pelaksanaan usaha angkutan umum, khususnya taksi. Haruslah disertai persetujuan, sesuai SK Gubernur. Jika tidak, sudah sepatutnya keberadaan taksi uber itu dihentikan.

Pihaknya pun menekankan agar Kementrian Komunikasi dan Informasi pun melakukan tindakan terkait aplikasi taksi uber tersebut.

"Ada 28 perusahaan taksi dan resmi yang tergabung di Organda. Itu semua ada (mengikuti aturan sesuai) SK Gubernurnya. Nah uber ini, yang jadi soal itu kan regulasinya. Mereka tak ada itu, Kami semua ada aturan dan usaha ada ketentuannya. Kita ikuti semua, yakni Perda, SK Gubernur, dan sebagainya," terangnya.

Selain pelanggaran yang telah dilakukan oleh taksi uber itu, kata Shafruhan, terdapat kesalahan akan keberadaan taksi uber di Jakarta, yakni terkait penentuan tarif bagi pengguna taksi. Penentuan tarif di taksi uber ditentukan oleh pihak taksi uber, bukan berdasarkan ketentuan dikeluarkan oleh pemerintah dan SK Gubernur.

"Uber punya hitungan (tarif) kilometer dan punya juga hitungan berdasarkan buka pintu, semua ada. Tarifnya pun mereka yang tentukan sendiri bukan berdasarkan SK Gubernur. Sedang kalau kami, ditentukan SK Gubernur. Nah ini luar biasa nabok-nabok aturan kan. Soal penumpang, kalau kita mau naik uber, kita harus daftar dahulu. Kalau ga punya kartu kredit, itu kan susah, dan tentu mempersulit pengguna" paparnya.

Dia pun menambahkan, jika memang taksi uber itu ingin melakukan usahanya dan ingin menjadi perusahaan taksi resmi. Pihaknya meminta agar pihak terkait mengajukan izinnya ke Gubernur.

"Biar bagaimanapun, aplikasi uber itu bergerak di bidang transportasi. Kalau bukan, lalu uber itu apa? Kami tak permasalahkan soal rebutan rejeki, rejeki sudah ada yang atur. Ini soal lebih besar lagi, soal martabat dan wibawa aturan di Indonesia kok," pungkasnya.

PILIHAN:


Ahok Minta Taksi Uber Perbaiki izin Operasional

Rekanan Taksi Uber Protes Penjabakan Organda-Dishub

Tak Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)