Pengamat: Ogah Bayar Pajak, Nomor Kendaraan Dihapus Saja

Kamis, 02 Juli 2015 - 05:36 WIB
Pengamat: Ogah Bayar Pajak, Nomor Kendaraan Dihapus Saja
Pengamat: Ogah Bayar Pajak, Nomor Kendaraan Dihapus Saja
A A A
JAKARTA - Kebijakan membebaskan penunggak pajak kendaraan bermotor dari denda administrasi oleh Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa dijadikan sebagai langkah melakukan validasi data. Pemprov DKI disarankan menghapus nomor kendaraan bermotor yang tidak pernah membayar pajak.

Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan meniadakan denda administrasi bagi penunggak pajak PKB. Namun, Leksmono belum melihat tujuan utama program tersebut.

Leksmono berharap agar program tersebut sebagai langkah penyeragaman data antar-kepolisian dan Dinas Pelayanan Pajak dalam mempercepat penerapan Elektronic Road Pricing (ERP), penilangan elektronik dan sebagainya.

"Kalau saya lihat program ini cuma untuk menyadarkan masyarakat agar tertib beradministrasi. Kami berharap ini sebagai langkah memvalidkan data," kata Leksmono, Rabu 1 Juli 2015

Pria yang juga mejabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu menuturkan, jika angka 3 juta kendaraan yang belum terdaftar itu sangat banyak dan menyulitkan penerapan ERP dan penilangan elektronik.

Leksmono pun meminta ketegasan kepolisian untuk menghapus nomor kendaraan yang memang sudah tidak pernah dibayarkan pajaknya. "Kalau bisa setelah selesai program tersebut, kendaraan yang masih menunggak dihapus sekalian. Penindakan pelanggaran hukum butuh data kepemilikan valid," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5605 seconds (0.1#10.140)