Promo Usai, Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 02 Juli 2015 - 02:26 WIB
Promo Usai, Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Promo Usai, Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sanksi ini baru akan dijatuhkan bila masa promosi bebeas denda pajak berakhir pada 25 Agustus mendatang.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Edi‎ Sumantri mengungkapkan, Pemprov DKI memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak sejak 25 Juni hingga 25 Agustus mendatang. Selama periode itu penunggak pajak terbebas dari denda administrasi.

"Mereka yang nunggak pajak lima tahun itu kan biasanya dikenakan denda 48% dari total wajib pajaknya. Nah, kalau yang membayar pada kebijakan kali ini dibebaskan semua dendanya. Masa enggak sampai 30% wajib pajak yang membayar," kata Edi, Rabu 1 Juli 2015 kemarin.

Edi menilai, kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sangat minim. Dinas Pelayanan Pajak pun, lanjutnya tidak akan segan-segan memaksa wajib pajak melalui tindakan tegas aparat kepolisian.

"Setelah masa keringanan ini berakhir, apabila ada yang tertangkap karena nunggak pajak, pemilik kendaraan wajib membayar pajaknya kalau mau STNK-nya dibebaskan," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)